KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang-Dok.SC-
SUMEKS.CO - Dikabarkan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ke pengadilan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas perkara kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 28 Mei 2025 tidak merespon pesan singkat hingga telepon awak media.
Dari informasi yang dihimpun melalui keterangan tertulis jaksa KPK Rahmat Irwan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang itu atas nama tersangka M Fauzi alias Pablo serta berkas beberapa tersangka lainnya.
Disebutkan bahwa, pelimpahan berkas itu mencakup surat dakwaan serta dokumen pendukung lainnya para tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD OKU.
BACA JUGA:Periksa Sejumlah Petinggi DPRD OKU Kasus Proyek Dinas PUPR, KPK 'Pinjam' Ruangan di Mapolda Sumsel
Dari informasinya, pelimpahan berkas tersangka korupsi pemberi suap terhadap anggota DPRD OKU tersebut dilimpahkan pada Senin 26 Mei 2025 lalu.
Tak hanya pelimpahan berkas, proses pemindahan penahanan para terdakwa juga telah dilakukan. Para terdakwa kini secara resmi berada dalam penahanan jaksa di Palembang, dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
Sejak Januari 2025 KPK intai anggota DPRD OKU‘main mata’ sama Kadis PUPR OKU minta jatah Pokir. --
"Berbarengan dengan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemindahan tempat penahanan Terdakwa ke Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang," lanjut Rahmat dikutip dari berbagai sumber.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses persidangan nantinya, para terdakwa akan mendapat pengawalan penuh dari personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) demi menjaga keamanan dan kelancaran jalannya sidang.
Kasus ini menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, satu pejabat pemerintah daerah, dan dua pihak swasta. Berikut daftar lengkap tersangka:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: