Perjuangkan PPPK 2024: Tetap Digaji Meski Diangkat Maret Tahun Depan

Perjuangkan PPPK 2024: Tetap Digaji Meski Diangkat Maret Tahun Depan

Perjuangkan PPPK 2024 tetap digaji walau diangkat Maret tahun depan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

Yakni paling lambat Oktober 2025 untuk CPNS dan paling lambat Maret 2026 tahun depan untuk PPPK

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai.

Seperti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), awalnya pemerintah mengusulkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2026, diikuti oleh PPPK setelahnya.

Namun, DPR RI meminta agar proses ini dipercepat agar CPNS bisa diangkat satu tahun lebih awal, yakni Oktober 2025, sementara PPPK tetap dijadwalkan Maret 2026.

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Menurut Dede Yusuf, percepatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesanggupan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai yang diangkat.

Jadi kesimpulan rapat kerja dengan MenPan-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026.

Kemudian untuk PPPK setelahnya. "Kami coba percepat proses tersebut, sehingga untuk penerimaan CPNS maju satu tahun, oktober 2025. Untuk PPPK-nya itu di Maret 2026," ujar, Dede Yusuf dikutip dari laman DPR, Kamis 6 Maret 2025.

Ini dilakukan dengan tujuan sambil menunggu kesanggupan daerah untuk membiayai.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait