Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS

 

Sementara itu besaran gaji pokok PNS diatur secara rinci seperti berikut ini:

 

PNS Golongan I

 

- Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600

 

Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700

 

- Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700

 

- Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: