Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!
BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PNS
Sementara itu besaran gaji pokok PNS diatur secara rinci seperti berikut ini:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 sampai dengan Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: