Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Ini dilakukan tidak ada regulasi atau aturan yang menyebut adanya Calon PPPK.

Ini masing-masing memiliki keunggulan, boleh saja gaji PPPK lebih besar dari PNS.

Tapi soal status kepegawaian PNS lebih unggul. PNS diakui sebagai pegawai tetap negara, berbeda dengan PPPK yang hanya bersifat sementara.

Yakni PPPK merupakan pegawai sementara dengan masa kontrak kerja yang ditentukan dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA:Benarkah Gaji R2 dan R3 Berstatus ASN PPPK Tetap Setara Honorer!

BACA JUGA:Horee! Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Selain Dapat Gaji, Dapat Hak Ini Apa!

Jadi, membandingkan besaran gaji PPPK dan PNS, dapat dilihat berdasarkan dua regulasi berbeda berikut ini.

 

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok PPPK

 

Berdasarkan regulasi ini, besaran gaji PPPK pada tiap-tiap golongan dirinci sebagai berikut:

 

- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

 

Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: