Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lebih memprioritaskan tenaga honorer

Dimana pemerintah tidak ingin adanya pemberhentian atau PHK bagi tenaga honorer. Sehingga tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. 

Yakni sesuai dengan ketentuan dan peraturan. Dimana diketahui meskpun berstatus PPPK tetapi gaji yang didapatkan PPPK cukup besar. 

Sayangnya adanya informasi dimana PPPK dikontrak kerja hanya sementara, meskipun digaji besar. 

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

Mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini. Dimana untuk ASN adalah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari PNS dan PPPK.

Keduanya memiliki fasilitas hak dan kewajiban yang relatif sama. 

Terkait lebih detail masih ditemukan adanya perbedaan, salah satunya besaran gaji PPPK yang terlihat lebih besar dari PNS

Dimana besaran gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang diatur dalam regulasi berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

Pada kelas jabatan dan masa kerja yang sama, PPPK cenderung memiliki gaji lebih gede.

Untuk diketahui, bahkan tidak seperti Calon PNS yang hanya menerima 80 persen gaji pada saat baru diangkat menjadi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: