Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah! PPPK Masa Kontrak Kerja Hanya Sementara Meskipun Gaji Besar

Benarkah, PPPK masa kontrak kerja hanya sementara meskipun gaji besar. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

 

- Golongan IVe: Rp3.880.400 sampai dengan Rp6.373.200.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024

BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah

Jadi dari kedua rincian di atas dapat diketahui terdapat perbedaan besaran gaji pokok antara PPPK dan PNS.

Pada kelas jabatan sama seperti PNS Golongan IIIa dengan PPPK Golongan IX terlihat berbeda

PPPK Golongan IX sebesar RpRp3.203.600 hingga Rp5.261.500 dibanding dengan PNS Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 sampai dengan Rp4.575.200.

Perbedaan ini jelas menunjukan bahwa PPPK lebih unggul dalam hal penerimaan gaji dibanding PNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen

Akan tetapi tidak demikian soal masa kerja, PPPK hanya sementara sedangkan PNS sudah menjadi pegawai tetap.

Durasi masa kerja PPPK tergantung dari kontrak perjanjian kerja.

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 masa kontrak kerja PPPK hanya 5 tahun dalam satu periode perjanjian kerja. 

Hanya dapat diperpanjang dengan alasan dan pertimbangan tertentu, antara lain:

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: