Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya
![Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya](https://sumeks.disway.id/upload/cccd83ff38379ff50643ee7d1d1928e9.jpg)
Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Jadi salah satunya adalah PNS atau ASN BKN yang hanya diperbolehkan untuk ngantor selama 3 hari seminggu, dan sisanya dilaksanakan dalam bentuk WFA (Work From Anywhere).
Jadi jelasnya, ada 10 rencana kebijakan yang bakal dijalankan oleh BKN untuk mendukung efisiensi anggaran.
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) selama 3 hari dalam seminggu
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsive melalui media daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: