Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

Jadi salah satunya adalah PNS atau ASN BKN yang hanya diperbolehkan untuk ngantor selama 3 hari seminggu, dan sisanya dilaksanakan dalam bentuk WFA (Work From Anywhere). 

Jadi jelasnya, ada 10 rencana kebijakan yang bakal dijalankan oleh BKN untuk mendukung efisiensi anggaran.

 

1. Peniadaan jam kerja fleksibel

 

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) selama 3 hari dalam seminggu

 

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret

BACA JUGA:Berubah jadi Berapa? Ini Tabel Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2025 Berdasarkan PP Terbaru

BACA JUGA:Rincian Selengkapnya Gaji PNS 2025: Mulai Golongan Terendah, Tertinggi Kalahkan Gaji Pokok Ketua DPR!

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri

 

5. Maksimalkan koordinasi yang responsive melalui media daring

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: