Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi

 

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan

 

8. Penggunaan anggaran yang efektif

 

9. Mengoptimalkan Kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance

 

10. kantor regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja

 

Jadi adanya rencana kebijakan ini akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi efisiensi anggaran yang diinstruksikan melalui Inpres Presiden tersebut.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait