Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas sejumlah massa membakar ban.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses eksekusi putusan oleh petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dihalang-halangi sejumlah masa yang menginginkan agar Proses eksekusi objek tanah dan bangunan di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang.

Sejumlah massa, Rabu 12 Februari 2025 memasang badan menginginkan agar proses eksekusi putusan Pengadilan tidak dilakukan karena sesuatu dan lain hal.

Dari pantauan di lapangan, proses eksekusi mengalami kendala yang mana puluhan massa menghalang-halangi petugas eksekusi dari PN Palembang meski telah dijaga kerap puluhan personel kepolisian.

Sejumlah massa, terlihat juga membakar ban guna menghalangi petugas untuk melakukan ekseskusi putusan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus KONI Sumsel Sebut Perkaranya Masih Belum Jelas, Tunggu Putusan Pengadilan dan Mohon Doanya

BACA JUGA:Kejaksaan Eksekusi Tanah Milik Kades Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Hampir Setengah Miliar!

Dari informasi yang dihimpun saat ini, proses eksekusi telah sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg.

Hingga saat ini proses eksekusi masih berjalan dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: