Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup

Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup

Terdakwa Alim kasus pembunuhan bos toko bangunan divonis seumur hidup. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

BACA JUGA:Ulah Penonton yang Merugikan Klub, Cek Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

Pada peristiwa itu korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai mobil pick up Toyota Hilux single cabin warna hitam. 

Dimana korban membawa bahan material bangunan dimasukkan dalam mobil yang hendak dihantarkan ke pembeli. 

Pada saat di lokasi bahwa korban ini di SP5 Desa Balian Makmur mengalami kejadian yaitu dihadang oleh pelaku dan membacok korban.

Membuat korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya lalu membuat korban meninggal dunia. Tetapi untuk milik korban masih ada di TKP.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP untuk Pemberian Integrasi Program Pembinaan WBP

BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua

Atas peristiwa itu korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya. Tetapi nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. 

Rupanya, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi kepada korban dengan motif sakit hati karena sering ditagih hutang oleh korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan.

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

Sebelumnya, kejadian yang menimpa korban ini diduga kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang. 

BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya

BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Markup Proyek Sootblowing PLTU Bukit Asam Rp26,9 Miliar Ditunda Awal Tahun 2025

Namun Polres OKI berhasil menangkap kedua terdakwa. Rupanya terdakwa ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.

Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu terdakwa Alim undang Puguh untuk ke rumahnya karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian Alim menyampaikan sakit hatinya kepada korban.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: