Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup
Terdakwa Alim kasus pembunuhan bos toko bangunan divonis seumur hidup. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
Disampaikan Alim bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka Alim disampaikan ke Puguh sehingga berencana untuk membunuh korban.
Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang.
BACA JUGA:Pengacara Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Kasus Mayat Dicor Semen Ditunda
BACA JUGA:50 Anggota PPS Bakal Jadi Saksi di Sidang DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Ogan Ilir
"Aksi kedua terdakwa ini dilakukan bersama dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor trail," kata Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: