Bawa Senjata Api Rakitan Tanpa Hak, Terdakwa Gidik Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Bawa Senjata Api Rakitan Tanpa Hak, Terdakwa Gidik Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang terdakwa Gidik kasus kepemilikan senjata api di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Gidik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata api

Majelis hakim diketahui Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 8 bulan penjara. 

Dimana hukuman untuk terdakwa ini sama seperti dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH selama 1 tahun 8 bulan penjara. 

Putusan majelis hakim untuk terdakwa tidak ada keringanan hukuman. Usai disampaikan amar putusan, Kamis 5 Juni 2025, terdakwa menyatakan menerima. 

BACA JUGA:Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Terdakwa Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pastikan Kondisi Prima, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Lakukan Perawatan Senjata Api Secara Rutin

Disampaikan JPU, Sabtu 7 Juni 2025, pada sidang agenda tuntutannya sebelumnya terdakwa Gidik dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan. 

Termasuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api. 

Juga amunisi atau bahan peledak. "Perbuatan terdakwa dituntut dalam Pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961," ujar Jaksa. 

Terungkap, perbuatan terdakwa pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Umum Perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti.

BACA JUGA:Sederet Barang Bukti Bahan Baku Buat Senjata Api di Palembang Tapi Ferdi Masih Kekeuh Membantah

BACA JUGA:Pria di Palembang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacarnya

Yakni di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Perbuatan terdakwa bermula pada hari itu saksi Agus Sajana bersama dengan saksi Supriyanto (anggota Polri) sedang melakukan patroli di lingkungan areal perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti (PT PNS). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait