Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup
Terdakwa Alim kasus pembunuhan bos toko bangunan divonis seumur hidup. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Alim Ardianto (32) kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman seumur hidup.
Amar putusan dibacakan Majelis hakim dengan ketua Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Sepianie SH, Selasa 14 Januari 2025.
Sedangkan untuk terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara.
Hakim ketua membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alim adalah perbuatan terdakwa membuat duka mendalam dan trauma keluarga korban.
BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat
"Perbuatan terdakwa keji dimana terdakwa telah baik dengan korban dan sudah saling kenal. Termasuk adanya perdamaian dengan keluarga korban," ujar hakim.
Adapun hal yang memberatkan lainnya hutang terdakwa kepada korban sepeserpun belum pernah dibayar. Perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan telah direncanakan.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dibacakan hakim, perbuatan terdakwa Alim terbukti melanggar tindak pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban.
Dalam persidangan dua terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH, dengan tertunduk mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, kedua terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyampaikan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: