Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, Dihukum 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, Dihukum 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, dihukum 12 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan seorang remaja perempuan berinisial EL (17) dan ditemukan dibawah jembatan setapak, akhirnya menemui titik akhir dalam persidangan.

Terdakwa M Zulkarnain (28), pria yang menjadi pelaku pembunuhan keji tersebut, dijatuhi vonis pidana penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.

Vonis tersebut dibacakan secara daring oleh majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, pada Senin 7 Juli 2025.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang

BACA JUGA:Tok! Hakim Vonis Terdakwa Alim Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Seumur Hidup

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, yakni melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Zulkarnain terbukti secara sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dan menimbulkan trauma bagi keluarga dengan hukuman 12 tahun penjara," ujar hakim Agung Ciptoadi saat membacakan putusan.


Ternyata Ini Motif Pelaku Kasus Penemuan Mayat di Jalan Setapak 3-4 Ulu Palembang--

Terkait vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU memilih menyatakan pikir-pikir untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini bermula pada 9 November 2024 lalu, saat terdakwa bersama rekannya Mamat, bertemu dengan korban EL di jalan saat sedang dalam perjalanan pulang.

Mamat kemudian mengajak korban untuk ikut berjalan-jalan bersama mereka. Ketiganya lalu bonceng tiga menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban EL justru mengajak kedua pria itu untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut disambut setuju oleh terdakwa dan Mamat.

BACA JUGA: Pasrah, Terdakwa Kopda Bazarsah Tak Ajukan Eksepsi Dalam Kasus Pembunuhan Kapolsek Negara Batin

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait