Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, Dihukum 12 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Terhadap Remaja Putri di Bawah Jembatan Setapak 3/4 Ulu, dihukum 12 Tahun Penjara--
Kini, meski keadilan dinilai telah ditegakkan, luka dan trauma yang dialami keluarga korban masih menyisakan duka mendalam.
Pihak keluarga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: