Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati

Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati

Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Ganda alias Nanda pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan yang sempat menghebohkan warga Palembang beberapa waktu lalu, dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana mati.

Ancaman pidana mati terhadap terdakwa Ganda itu, dibacakan JPU Kejari Palembang Satrio dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.

Dalam uraian amar tuntutan pidana mati yang dibacakan, JPU menilai seluruh bukti diantaranya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

Sehingga, perbuatan terdakwa dengan keji dan tergolong sadis tersebut menurut JPU menjadi salah satu unsur penilaian hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Keceplosan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Macan Lindungan Kambinghitamkan Suami Korban

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditunda Pekan Depan

"Selain itu selain telah menghilangkan nyawa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat takut dan resah," urai JPU Satrio bacakan pertimbangan hal yang memberatkan.

Sementara, lanjut JPU pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Ganda alias Nanda tidak ada.


--

Oleh sebab itu, terdakwa Ganda alias Nanda dijerat oleh JPU Satrio terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar Pasal 340 KUHPidana.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana mati," tegas JPU Satrio bacakan amar tuntutan pidana.

Atas tuntutan pidana mati tersebut, terdakwa Ganda alias Nanda oleh majelis hakim diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH memberikan waktu tujuh hari untuk melakukan pembelaan secara tertulis.

Usai sidang, nampak tidak ada raut muka penyesalan terdakwa usai dituntut pidana mati oleh JPU saat digiring petugas kepolisian menuju ruang tahanan sementara PN Palembang.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Terdakwa Ganda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: