Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati

Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati

Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati--

Lalu, terdakwa meminta uang Rp25 ribu kepada Wasilah untuk ongkos ojek namun ternyata tidak dikasih korban Wasilah.

Karena tidak dikasih, terdakwa lalu menyinggung dengan perkataan yang membuat korban Wasilah sampai hendak meludahi terdakwa namun tidak kena.

Karena hendak diludahi tersebut, terdakwa pun emosi dengan menghujamkan senjata Blencong ke tubuh korban Wasilah berkali-kali hingga membuat korban jatuh ke tanah.

Saat kejadian itu, ternyata juga turut dilihat oleh anak korban berinisial FR yang kemudian berusaha untuk menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ibu dan Anak Tewas di Dalam Rumah Mewah, Diduga Dirampok

BACA JUGA:Ini Identitas Ibu dan Anak yang Ditemukan Tewas dalam Rumah Mewah di Macan Lindungan

Karena sudah kalap, terdakwa pun mengejar korban anak FR dan juga menghujamkan senjata Blencong dan pisau ke tubuh korban anak FR hingga tewas.

Tidak sampai disitu, terdakwa kembali menghujamkan Blencong berkali-kali ke tubuh korban Wasilah karena melihat tubuh korban Wasilah masih bergerak-gerak.

Usai melancarkan aksi yang tergolong kejam itu, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian sembari memantau keadaan lingkungan sekitar.

Sekira 10 menit terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang dan barulah terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang.

BACA JUGA:Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ditemukan Tewas Terbunuh, Ketua RT: Anung Datang Laporkan Peristiwa Sadis

BACA JUGA:Hujan Deras Iringi Pemakaman Jenazah Ibu dan Anak yang Terbunuh di Macan Lindungan

Yang mana saat itu, terdakwa sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong dan sempat mengganti celana dan baju.

Hingga keesokan harinya, terdakwa Ganda alias Nanda pergi dari rumah kosong dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45.

Atas perbuatan tersebut, sebut JPU terdakwa Ganda alias Nanda dijerat dengan pasal diantaranya Pasal 340 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: