Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Dituntut Jaksa Pidana Mati
Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Lolos Pidana Mati--
Sementara itu, Anung Kurniawan suami sekaligus ayah korban yang turut hadir dipersidangan mengaku lega karena terdakwa dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang.
"Tentunya perasaannya lega, dan sesuai dengan harapan saya dan keluarga agar nantinya terdakwa dapat dihukum seberat-berat," ucap Anung diwawancarai usai sidang.
Ditambahkan Dedi Irwansyah SH MH selaku kuasa hukum korban, ancaman pidana mati tersebut telah harapan pihak keluarga dan sudah memenuhi rasa keadilan.
--
Ia berharap juga, agar nantinya majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan pidana mati dari JPU dan dapat menilai bahwa kasus ini sudah benar-benar membuat pihak keluarga korban merasa kehilangan.
"Kita meyakini nantinya majelis hakim pun dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa," singkatnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Sempat Akan Kabur ke Sekayu Sebelum Ditangkap
Diketahui sebelumnya, Suganda alias Nanda hanya bisa pasrah saat didakwa oleh JPU dengan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Wasilah dan korban anak dibawah umur.
Diuraikan JPU saat itu, bahwa perbuatan terdakwa pada 15 April 2024 sekira pukul setengah sembilan pagi terdakwa datang ke rumah milik Anung Kurniawan yang merupakan suami serta ayah kedua korban.
Diceritakan, bermula saat itu terdakwa Ganda alias Nanda datang kerumah dengan bertemu korban Wasilah hendak menanyakan keberadaan suaminya bernama Anung Kurniawan.
Kemudian, lanjut JPU di jawab korban Wasilah sedang berada di depot dan menyuruh terdakwa Ganda alias Nanda untuk menemui suaminya tersebut di depot saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: