3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor Semen Disidang Pekan Depan
3 Pelaku Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Yang di Cor Semen, Segera Disidang Selasa Pekan Depan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, bakal segera hadapi meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH, dikonfirmasi Selasa 12 November 2024 membenarkan berkas tiga tersangka diantaranya bernama Antoni telah diterima dan diregistrasi.
"Berdasarkan registrasinya, penetapan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa 19 November 2024 mendatang," ungkap Harun.
Diterangkannya, pada sidang perdana tersebut bakal digelar di ruang sidang Garuda diagendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung
Sebelumnya, ungkap Harun pihaknya telah menerima berkas para tersangka yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin.
"Berkas para tersangka terpisah dan diregistrasi dengan nomor perkara masing-masing," ujar Harun.
--
Harun menerangkan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang perdana nanti baik dari pengamanan akan dilakukan seperti biasa.
Namun, ia tetap mengimbau khususnya pada saat pelaksanaan sidangnya nanti kepada para pengunjung baik dari keluarga korban ataupun terdakwa agar tetap menjaga ketertiban.
"Yang terpenting kepada pengunjung persidangan untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung," tandasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: