Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat

Lepas dari tuntutan mati, MR pikir-pikir terima vonis seumur hidup kasus cabuli 10 bocah di Lahat.--
LAHAT, SUMEKS.CO - Lepas dari tuntutan hukuman mati, terdakwa MR pikir-pikir terima vonis seumur hidup kasus cabuli 10 bocah di kabupaten Lahat, Sumsel.
“Ya kita pikir-pikir (menerima atau banding),” ujar pengacara MR, advokat Suhardi SH dan Firdaus SH.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya minta agar MR dihukum mati.
BACA JUGA:MUI OKU Kecam Aksi Walid Cabuli Santriwati Sebagai Aksi Kebejatan Pribadi
BACA JUGA:Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025
Menanggapi vonis hakim yang dibacakan Rabu, 23 Juli 2025, MR melalui pengacaranya masih pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Mengapa vonis hakim lebih ringan?Yaitu terdakwa tidak berbelit- belit selama memberikan kesaksian di muka sidang dan belum pernah dihukum, demikian bunyi amar putusan hakim.
Modus terdakwa MR di kasus yang menghebohkan warga Lahat, dimana MR yang menjadi marbot berdalih mengajarkan wudhu dan mandi wajib.
Hakim menilai hukuman penjara seumur hidup sudah tepat.
BACA JUGA:MUI OKU Kecam Aksi Walid Cabuli Santriwati Sebagai Aksi Kebejatan Pribadi
BACA JUGA:Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025
Pertimbangan yang memberatkan, dimana korban terdakwa MR lebih dari satu orang, dilakukan berulang, dan terdakwa dikenal sebagai pendidik agama.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini M Haikal Hafidh SH dan Pratiwi Muda Putri SH akan berkoordinasi dengan Kajari Lahat.
BACA JUGA:MUI OKU Kecam Aksi Walid Cabuli Santriwati Sebagai Aksi Kebejatan Pribadi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: