Kabur hingga ke Lombok NTT, Begini Pengakuan Kades yang Serang Marbot Masjid di OKU Timur
Kabur hingga ke Lombok NTT, Begini Pengakuan Kades yang Serang Marbot Masjid di OKU Timur.-Foto: dokumen/sumeks-
OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU TIMUR, dihadirkan langsung kepada awak media di Mapolres OKU TIMUR, Jumat 3 Januari 2025.
Kades Jupri ditangkap di tempat persembunyiannya di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu.
Di hadapan Kapolres OKU TIMUR AKBP Kevin Leleury SIK MSi, tersangka Jupri Alamsyah buka suara dan mengaku menyesali perbuatannya.
"Kejadian ini yang pertama minta maaf dunia dan akhirat kepada korban keluarga besarnya," kata Kades Jupri.
BACA JUGA:Akibat Diserang Kades Sidodadi OKU Timur, Kaki Kiri Marbot Masjid Harus Diamputasi
BACA JUGA:Sembunyi di Lombok Tengah, Kades Sidodadi OKU Timur yang Aniaya Marbot Masjid Ditangkap!
Dia juga meminta maaf kepada Polres jajaran, karena telah merepotkan dalam melakukan penangkapan terhadap dirinya.
"Maklum saya panik, karena baru pertama kali saya melakukan tindak pidana seperti ini. Sehingga saya kabur," katanya.
Selama pelarian, pelaku mengaku selalu berpindah-pindah. Dalam perjalanan pelarian itu dia mengaku mampir dari masjid ke masjid.
"Di masjid-masjid melakukan ibadah sambil terus menyadarkan diri saya. Saya telah melakukan perbuatan yang salah," akunya.
BACA JUGA: Oknum Kades di OKU Timur Tusuk Marbot Masjid dengan Pisau Berkali-kali, Polisi Buru Pelaku
"Motifnya karena saya kesal dengan korban, sudah beberapa kali saya ingatkan untuk tidak melakukan salat jumat di masjid baru. Sebelumnya sudah ada pertemuan, belum ada kesepakatan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan salat jumat di masjid baru," beber tersangka.
Akibat ulah tersangka, kaki marbot masjid Ali Fathan (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur harus diamputasi.
"Akibat dari penganiayaan tersebut, kini kaki sebelah kiri korban harus diamputasi dan mengalami cacat permanen," tegas Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat menggelar rilis ungkap kasusnya pada Jumat 3 Januari 2025.
Penyidik juga menghadirkan langsung tersangka Jupri Alamsyah (56), oknum Kades Sidodadi, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur di Ruang Media Center Mapolres OKU Timur.
BACA JUGA:Kelakuan Oknum Marbot Masjid di Sako Palembang Parah! Bikin Geram Warga Satu Kecamatan
BACA JUGA:Kisah Ahok Marbot Masjid Assalam Linggau yang Naik Haji, Semula Tak Mau Nabung di Bank
Tersangka Jupri sebelumnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU pimpinan AKP Mukhlis di Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 29 Desember 2024 lalu.
Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung lari ke luar OKU Timur.
Pelaku mengaku melarikan diri ke wilayah Tanggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres menjelaskan untuk motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban lantaran korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah salat jumat.
BACA JUGA:Marbot Masjid Assalam Lubuklinggau dan Rombongan Bertolak ke Tanah Suci, Lusa Giliran JCH Banyuasin
BACA JUGA:Di Lubuklinggau, Pencuri Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Marbot Masjid
"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres.
Diketahui, korban diserang pelaku tepat di rumah korban, pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu. Tersangka datang dan langsung mempermasalahkan pengunaan masjid baru sebagai tempat salat jumat.
Korban yang saat itu sedang duduk di depan rumah bersama rekan-rekannya sempat cekcok mulut dengan pelaku. Tersangka langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menusukan ke arah korban namun dapat tepis oleh korban.
Serangan kedua, tersangka menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban.
Usai kejadian, korban dilarikan ke RS Charitas Belitang setelah itu di Rujuk ke RS Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama satu bulan lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: