Dituntut Mati, Pengacara Marbot Masjid di Lahat Minta Waktu 2 Minggu Siapkan Pembelaan

Dituntut mati, pengacara marbot masjid di Lahat minta waktu 2 minggu siapkan pembelaan.--
LAHAT, SUMEKS.CO - Pengacara oknum marbot masjid di kabupaten Lahat ini meminta waktu 2 minggu pada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan .
Mereka akan membacakan surat pembelaan (pledoi) itu agar kliennya bisa mendapat keringanan hukuman atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU pada terdakwa MR (30).
Sebelumnya, terdakwa yang dikenal sebagai predator anak di kabupaten Lahat ini dituntut hukuman mati JPU atas kasus kejahatan pencabulan pada anak usia 7-11 tahun di kabupaten Lahat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menurut agar MR yang sebelumnya adalah marbot dan guru ngaji di masjid itu dihukum mati.
BACA JUGA:2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah
BACA JUGA:Cekcok Soal Sandal, Turis Arab Berkelahi dengan Marbot Masjid di Puncak Hebohkan Medsos
Tuntutan hukuman mati itu langsung dibacakan Kajari Lahat Toto Roedianto SH.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak telah telah terbukti.
“Terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Toto Roedianto SH didampingi JPU (Kasi Pidum) Priyuda Adhitya SH dan Kasi Intel Rio Purnama.
Tuntutan hukuman mati atas MR itu dibacakan dimuka sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 1 Juli 2025.
BACA JUGA:2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah
BACA JUGA:Cekcok Soal Sandal, Turis Arab Berkelahi dengan Marbot Masjid di Puncak Hebohkan Medsos
Selama sidang terungkap aksi marbot masjid di salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat itu ada 10 orang korbannya. Semua korbannya perempuan.
Modus MR adalah dengan mengajarkan anak-anak wudhu dan mandi wajib, selanjutnya terdakwa mencabuli para korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: