Keluarga Korban Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Mati Sama dengan Tuntutan
Keluarga korban mohon vonis dua terdakwa pembunuhan Bos Toko Bangunan seperti tuntutan hukuman mati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara pembunuhan terhadap seroang bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, telah dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH, Selasa 10 Desember 2024.
Dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, 2 terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut hukuman mati.
Atas tuntutan itu, keluarga korban yakni anak korban, Fuji mendukung tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI dengan hukuman mati.
"Kami mohon kepada hakim nanti agar kedua terdakwa dihukum sama seperti tuntutan. Karena sesuai dengan perbuatannya yaitu membunuh ayah saya," ungkap Fuji dengan mata berkaca-kaca, kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Jasmadi Tepis Alibi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Bawah Ancaman Korban
Dia menjelaskan, warga Desa juga sangat sakit atas perbuatan kedua terdakwa terhadap ayahnya. Dengan tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa ini setimpal dengan perbuatannya.
"Ayah kami meninggal olehnya, sekarang ibu menjadi tulang punggung keluarga dan toko tidak buka lagi menanggung hutang," jelasnya.
Fuji menyampaikan, jadi dengan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya. Jadi berharap nanti hukumannya juga sama seperti tuntutan Jaksa.
Usai dibacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa. Penasihat hukum terdakwa, Noviyanto SH menyampaikan dalam persidangan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda
"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis minggu pekan majelis hakim. Dimana pledoi adakah hak kedua terdakwa sehingga tidak bisa dihilangkan," ucapnya.
Noviyanto mengatakan, untuk terdakwa Puguh ada hal-hal yang meringankan meskipun yang bersangkutan ikut serta dalam kasus itu bersama terdakwa Alim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: