Keluarga Korban Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Mati Sama dengan Tuntutan

Keluarga Korban Minta 2 Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Divonis Mati Sama dengan Tuntutan

Keluarga korban mohon vonis dua terdakwa pembunuhan Bos Toko Bangunan seperti tuntutan hukuman mati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

"Terdakwa Puguh ini perannya dalam kasus itu ikut serta tetapi hanya menstop mobil korban dan tidak ikut membunuh. Dan yang berencana melakukan pembunuhan adalah terdakwa Alim dan ini pun sudah diakui oleh tedakwa Alim," beber pengacara. 

Selain itu kata Noviyanto, kedua terdakwa ini juga belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. 

BACA JUGA:Besok Jaksa Bacakan Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI

BACA JUGA:Pengakuan Ibu Teman Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Sering Dipaksa Belaja

Diberitakan sebelumnya, dua orang Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman mati. 

Surat tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024.

Dimana sebelumnya surat tuntutan untuk kedua terdakwa ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. 

Jaksa sebelum membacakan surat tuntutan, membacakan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa yaitu perbuatan keduanya menyebabkan korban Agus Toni meninggal dunia. 

BACA JUGA:Bertemu dengan Remaja 14 Tahun Pelaku Pembunuhan Ayah dan Ibu di Lebak Bulus, Menteri PPPA Sebut Dia Anak Baik

BACA JUGA:Berawal Saling Pandang Saat Melintas, Residivis Pembunuhan di Palembang Ini Ajak Teman Rampas Motor Korban

"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa lainnya adalah perbuatan mereka keji karena dilakukan dihadapan anak korban. Sehingga membuat anak korban mengalami trauma," ungkap Jaksa. 

Lalu, yang juga memberatkan terdakwa adalah antara kedua terdakwa dengan keluarga korban belum ada perdamaian," ucapnya. 

Termasuk juga yang memberatkan terdakwa Alim adalah belum pernah sama sekali menyicil hutang kepada korban sedikit pun. 

Pada persidangan itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan dilakukan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Polres OKI. 

BACA JUGA:Ruang Tunggu PN Palembang Ricuh, Emak-emak Korban Kasus Pembunuhan Baku Hantam dengan Keluarga Terdakwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: