Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan

Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan

Keluarga korban pembunuhan menangis haru usai dua terdakwa dituntut pidana mati di PN Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluarga korban kasus pembunuhan di Jalan Abikusno CS Kertapati Palembang teriak histeris mengucapkan Alhamdulillah, usai mendengar tuntutan pidana mati terhadap dua terdakwa.

Dua terdakwa Imam Masri dan Marhan, diganjar tuntutan pidana oleh Jaksa Pentutut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa 6 Agustus 2024.

Pihak keluarga korban di ketahui bernama Adios Pratama turut hadir dalam ruang sidang Garuda lantai II PN Palembang, guna mendengarkan tuntutan pidana dari JPU Kejari Palembang.

Kedua terdakwa Imam Masri dan Marhan dinilai JPU terbukti bersalah dan dituntut pidana mati karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.

BACA JUGA:Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa, disambut teriakan histeris dari keluarga korban Adios Pratama didalam ruang sidang.

"Alhamdulillah, inilah doa keluarga selama ini," teriak adik korban sembari sedikit menyeka air mata.

Tangis haru, mendengar tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa juga terlihat dari ibu kandung korban Adios Pratama di dalam ruang sidang.

"Pidana mati memang setimpal dengan perbuatannya, alhamdulilah," ujarnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Pasutri Bandar Narkotika Kelas Kakap yang Ditangkap Polda, Terancam Pidana Mati

BACA JUGA:Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding

Sementara itu, dari suasana persidangan baik menjelang sidang tuntutan pidana hingga selesai dibacakan kedua terdakwa dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

Hal itu dilakukan, guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: