Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat

Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat

Lepas dari tuntutan mati, MR pikir-pikir terima vonis seumur hidup kasus cabuli 10 bocah di Lahat.--

BACA JUGA:Kronologi Kasus Walid Baturaja, Bos Ponpes Cabuli Satriwati Sejak April 2025

Sebelumnya, terdakwa yang dikenal sebagai predator anak di kabupaten Lahat ini dituntut hukuman mati JPU atas kasus kejahatan pencabulan pada anak usia 7-11 tahun di kabupaten Lahat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menutut agar MR yang sebelumnya adalah marbot dan guru ngaji di masjid itu dihukum mati.

BACA JUGA:2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah

BACA JUGA:Cekcok Soal Sandal, Turis Arab Berkelahi dengan Marbot Masjid di Puncak Hebohkan Medsos

Tuntutan hukuman mati itu langsung dibacakan Kajari Lahat Toto Roedianto SH.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak telah telah terbukti. 

“Terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Toto Roedianto SH didampingi JPU (Kasi Pidum) Priyuda Adhitya SH dan Kasi Intel Rio Purnama.

Tuntutan hukuman mati atas MR itu dibacakan dimuka sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 1 Juli 2025.

BACA JUGA:2 Pelaku Begal Marbot Masjid di Palembang Ditangkap, Nopol Motor Korban Diubah

BACA JUGA:Cekcok Soal Sandal, Turis Arab Berkelahi dengan Marbot Masjid di Puncak Hebohkan Medsos

Selama sidang terungkap aksi marbot masjid di salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat itu ada 10 orang korbannya. Semua korbannya perempuan.

Modus MR adalah dengan mengajarkan anak-anak wudhu dan mandi wajib, selanjutnya terdakwa mencabuli para korban.

Atas tuntutan hukuman mati ini, kuasa hukum terdakwa Suhardi SH dan Firdaus SH advokat dari LBH Lahat menyampaikan bahwa terkait tuntutan terhadap terdakwa.

Pihaknya 2 minggu yang akan datang akan mengajukan pleidoi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait