Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--

Sebagai informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. 

ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.

PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:

Hak dan Kewajiban

1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)

BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK

2. Motivasi (finansial/nonfinansial)

3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karier)

4. Penghasilan (gaji pokok)

5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: