Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya
Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--
Sebagai informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos
BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1
Sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.
Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:
Hak dan Kewajiban
1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)
BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK
2. Motivasi (finansial/nonfinansial)
3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karier)
4. Penghasilan (gaji pokok)
5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: