Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya
Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--
SUMEKS.CO - Pada tahun 2025, pemerintah akan membuka peluang bagi PPPK untuk beralih menjadi PNS, sebuah langkah yang memberikan kepastian karir dan fasilitas lebih bagi para guru ASN.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa skema baru 2025 ini memungkinkan PPPK melalui proses tertentu untuk memperoleh status PNS.
Berbeda dengan PPPK yang sejauh ini belum terdapat regulasi yang mengatur tentang keberlanjutan jenjang karirnya.
Nunuk Suryani mengatakan bahwa perjalanan karir Guru PPPK dapat diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kriteria Ini Hanya Bisa Melamar 4 Jabatan Khusus di Pendaftaran PPPK Tahap 2, Apa!
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK
Sebab menurut Nunuk semua PNS berangkat dari status PPPK dengan skema baru yang akan diterapkan.
"Semua PNS itu berangkat dari PPPK, jadi kayak jalur karir, dia bisa jadi PNS setelah PPPK," kata Nunuk Suryani.
Skema ini dapat dilakukan pada tahun 2025 ini dengan beberapa catatan, terutama soal penuntasan Guru Honorer dalam rekrutmen PPPK.
"Dengan catatan kita tuntaskan (Guru Honorer) tahun 2024 ini semua kekurangan guru," kata Dirjen GTK.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Batal Pengangkatan PPPK, Kenapa!
Karena ini akan menjadi lembaran baru, berdasarkan keterangan Dirjen GTK, maka skema yang akan dijalankan dapat diilustrasikansyarat dan cara daftar PPPK 2025 secara urut sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: