Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--

1. Penuntasan Guru Honorer

Langkah pertama yang ditempuh pemerintah saat ini dengan melakukan rekrutmen ASN PPPK secara besar-besaran untuk seluruh tenaga Non ASN termasuk Guru Honorer.

Sudah menjadi amanat UU ASN 2023 bahwa seluruh pegawai Non ASN harus sudah diangkat menjadi ASN per Desember 2024.

BACA JUGA:Benarkah! Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 1 Tetap Bisa Dapat NIP, Caranya!

BACA JUGA:CATAT Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini Info Terbaru dari BKN

UU ASN 2023 juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk Kepala Sekolah untuk merekrut Guru Honorer baru.

Sehingga tidak bisa sembarangan memasukkan data guru baru ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bahkan saat ini sedang berlangsung pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap II yang masih dibuka hingga 7 Januari 2025.

Pemerintah berkomitmen semua Guru Honorer akan diangkat ASN secara legal dengan memiliki NIP dan SK resmi.

BACA JUGA:CATAT Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini Info Terbaru dari BKN

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

Sehingga sudah tidak ada lagi yang disebut dengan Guru Honorer di tahun 2025 karena semua sudah dihabiskan diangkat menjadi ASN.

2. Rekrutmen Guru ASN Satu Pintu PPG Calon Guru

Langkah kedua, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setelah semua Guru Honorer dapat diselesaikan penataannya, rekrutmen Guru ASN hanya dilakukan melalui satu pintu.

PPG Calon Guru yang dulu disebut dengan PPG Prajabatan akan menjadi sumber utama calon guru baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: