Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya

Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--

BACA JUGA:Vivo Z6 5G Hadirkan Konektivitas Lengkap serta Disupport Jaringan 5G

BACA JUGA:Gen Z Pengen Nonton Film Gratis Buka Link Ini Jika Mau Terus Happy Tanpa Bayar, Milenial Boleh Buat Nostalgia

Para lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) inilah yang nantinya mengganti posisi guru pensiun.

"PPG Prajabatan yang akan meluluskan guru dengan beasiswa untuk ditempatkan di satuan-satuan pendidikan bapak ibu yang gurunya pensiun," ucap Dirjen GTK.

Pada tahun 2025 ini diperkirakan kurang lebih ada 61.000 guru ASN yang memasuki masa pensiun, sekaligus akan menjadi kebutuhan formasi baru.

"Hanya yang akan pensiun di tahun 2025 sebanyak 61.000 saja formasinya," kata Nunuk.

BACA JUGA:Cuma Modal NIK, Begini Cara Gampang Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH yang Bakal Cair Awal 2025

BACA JUGA:Usai Operasi, Suami Siti Badriah Justru Ngigau Nama Pacar Dul, Begini Penjelasannya!

3. Rekrutmen Guru ASN antara PPG Calon Guru dengan tes PPPK

Tahap selanjutnya akan dilakukan integrasi satu pintu rekrtumen Guru ASN tersebut antara PPG Calon Guru dengan tes PPPK.

"Untuk yang akan datang itu tes PPG itulah tes PPPK, jadi untuk tahun 2025 itu sudah terintegrasi," tambah Nunuk.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa skema baru rekrutmen Guru ASN ini seperti jalur karir.

BACA JUGA:ALAMAK, Jalan Gandus Makin Parah, Timbunan Pasir dan Batu Hilang Diterjang Banjir ‘Pasang’ Sungai Musi

BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya

Mulai dari seleksi PPG Calon Guru, diangkat jadi ASN PPPK, dan pada akhirnya menjadi PNS.Itulah skema baru yang akan mengangkat derajat Guru PPPK di tahun 2025 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: