Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya
Memasuki tahun 2025, peluang emas terbuka bagi PPPK untuk mengubah status mereka menjadi PNS--
6. Bantuan hukum (litigasi/nonlitigasi)
7. Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)
BACA JUGA:Berburu 8 Besar Liga 2 2024/25, Lawan PSKC, Persikota Bisa Lolos Ini Syaratnya
Meskipun haknya setara, perbedaan terletak pada status kontrak. PNS menyandang status ASN hingga usia pensiun (58, 60, atau 65 tahun).
Mulai tahun 2025, ASN PPPK dapat naik tingkat menjadi PNS melalui skema berikut:
1. Seleksi guru baru dimulai dari PPG.
2. ASN PPPK berpeluang naik status menjadi PNS.
3. Semua PPPK memiliki kesempatan menjadi PNS.
2. Skema baru ini diharapkan dapat mengangkat derajat Guru PPPK di tahun 2025 dan memberikan kepastian karir yang lebih baik.
BACA JUGA:Cuma Modal NIK, Begini Cara Gampang Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH yang Bakal Cair Awal 2025
BACA JUGA:Honor Magic V3 Dirancang dengan Desain Ultra Tipis, Ringan Digenggam dengan Performa Handal
Nunuk Suryani menegaskan bahwa integrasi ini membuka jalur karir bagi ASN PPPK untuk naik status menjadi PNS, meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: