PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini

PPPK yang telah diangkat bisakah mutasi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan kebijakan tenaga honorer diprioritaskan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana UU ASN No 20 tahun 2023 resmi berlaku setelah disahkan Presiden Jokowi, dengan demikian aturan mengenai PPPK lebih jelas.
Maka, seperti diketahui dengan berlakunya UU ASN kini PPPK diakui sebagai salah satu dari ASN.
Lalu apakah PPPK bisa melakukan mutasi seperti ASN lainnya?
BACA JUGA:Wajib Tahu! Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda dengan Penuh Waktu, Begini Rinciannya!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilaksanakan Tahun Ini
Ini penjelasan yang tertuang dalam UU ASN dan beberapa aturan dari BKN dan KemenPAN RB.
Dimana mutasi merupakan proses pengajuan pindah seorang ASN ke unit kerja atau instansi lain.
Namun yang jadi pertanyaan apakah PPPK bisa melakukan mutasi?
Terkait hal ini, yakni mengenai mutasi PPPK akan dibahas.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Akan Jadi PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:PPPK di Lingkungan Pemkab Banyuasin Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya
Sebelum membahas mengenai mutasi PPPK perlu diketahui bahwa PPPK merupakan status kepegawaian yang menggunakan kontrak.
Adapun masa kontak seorang PPPK berlaku maksimal 5 tahun, setelah itu PPPK harus perpanjang kontrak lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: