Daerah yang Belum Tuntaskan Seleksi PPPK 2024 Terancam Sanksi Berat

Peserta seleksi PPPK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini dilakukan guna menuntaskan tenaga honorer yang ada. Dimana tidak ada lagi tenaga honorer melainkan PPPK.
Pemerintah juga membagi dua kategori bagi yang tidak lolos PPPK. Yakni diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Terkait perkembangan terbaru proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
BACA JUGA:BKN Desak Percepatan Pengangkatan PPPK 2024, Jenjang Karier Setara PNS Segera Terwujud
BACA JUGA:Benarkah Honorer Kategori R4 Kini Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Simak Penjelasannya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah baru baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah instansi pemerintah daerah yang belum menuntaskan pelaksanaan seleksi PPPK.
Bagi daerah yang belum tuntaskan seleksi PPPK 2024 maka terancam dikenai sanksi tegas.
Disampaikan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Aris Widianto, bahwa hingga 16 Juli 2025, proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 secara umum telah selesai dilaksanakan.
Bahkan, sebagian peserta tahap 2 telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mulai menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Penjelasan Guru PPPK Tidak Dapat Uang Pensiunan dan Gajinya Tak Sama
BACA JUGA:PPPK Bisa Mutasi! Simak Ketentuan dan Syaratnya di Sini
Untuk diketahui berdasarkan pemantauan BKN, masih terdapat sejumlah instansi yang belum menyelesaikan kewajiban mereka. Rinciannya sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: