Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta

Selain Sawer Biduan, Fakta Terbaru Korupsi Dana Desa, Kades Desa Harimau Angkat Perangkat Makan Gaji Buta

Selain Sawer Biduan, Kades Korupsi Dana Desa Angkat Perangkat Desa Harimau Tandang Makan Gaji Buta--

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ajukan Eksespi, Husni Chandra: Ini Hanya Masalah Private To Private

Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.

Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488 Miliar, Mantan Bupati Lahat Bakal Dipanggil Sebagai Saksi Sidang

BACA JUGA:Dijemput di Yogyakarta, 2 Pelajar Putri yang Dilaporkan Hilang Kini Sudah Kembali ke Rumah

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: