Pakai Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke, Eks Kades Harimau Tandang Terima Usai Dihukum 5 Tahun Penjara
Pakai Dana Desa Buat Nyawer Biduan, Eks Kades Harimau Tandang Terima Usai di Hukum 5 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti korupsi dana desa diantaranya buat foya-foya di tempat karaoke nyawer biduan, Syamsul mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis hukuman pidana tersebut, dibacakan langsung oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, pada sidang yang digelar Senin 13 Januari 2025.
Tidak hanya pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejari Ogan Ilir bahwasanya terdakwa Syamsul dinilai terbukti bersalah sebagaimana uraian dakwan pertama penuntut umum.
BACA JUGA:Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara
"Bahwa terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," terang hakim ketua bacakan petikan pertimbangan.
Tidak hanya itu saja, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa wajib mengganti uang kerugian negara dana desa sebesar Rp383,9 juta.
Terdakwa Syamsul oknum kades Harimau Tandang saat mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara beberapa waktu lalu--
Dengan ketentuan, lanjut hakim ketua apabila terdakwa Syamsul tidak dapat mengganti maka harta bendanya dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,6 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Syamsul, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Usai mendengar vonis pidana tersebut, terdakwa Syamsul didampingi tim penasihat hukum Supendi SH MH dari Posbakum PN Palembang langsung menyatakan terima.
Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Syamsul tersebut, sama dengan tuntutan (konforum) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: