Pakai Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke, Eks Kades Harimau Tandang Terima Usai Dihukum 5 Tahun Penjara

Pakai Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke, Eks Kades Harimau Tandang Terima Usai Dihukum 5 Tahun Penjara

Pakai Dana Desa Buat Nyawer Biduan, Eks Kades Harimau Tandang Terima Usai di Hukum 5 Tahun Penjara--

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

Dipersidangan sebelumnya, terdakwa Syamsul berdalih menggunakan uang dana desa untuk ketempat hiburan karaoke usai membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades.

"Selama tiga hari berturut-turut saya bagikan amplop kepada warga isinya Rp500 ribu, dibagikan sebanyak 600 amplop," ungkap Syamsul yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dalam perkara ini.


Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa Ketempat Hiburan di Palembang--

Dikatakan Syamsul, uang itu ia ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai kades jumlah uang yang dipakai lebih kurang Rp380 jutaan.

Ia yang terobsesi untuk maju menjadi kades dua periode ini, sengaja mengambil uang dana desa untuk keperluan kampanye Pilkades dan berharap terpilih kembali agar bisa mengembalikan uang dana desa.

Namun apesnya, terdakwa Syamsul malah tidak terpilih lagi untuk menjadi Kades Harimau Tandang dua periode meskipun uang itu telah dibagi-bagikan kepada warga.

Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati, Syamsul mengaku selain dibagikan kepada warga dalam bentuk amplop uang tunai sisanya Rp60 juta untuk biaya akomodasi kampanye.

"Sedangkan sisanya lagi yang Rp20 juta saya gunakan untuk kepentingan pribadi, pergi ke salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Palembang," ujar Syamsul saat itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: