Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa

Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa

Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp384 juta, jadi unsur pertimbangan memberatkan terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang hingga dituntut pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir terdakwa Syamsul terbukti menyelewengkan dana desa Harimau Tandang untuk keperluan pribadi.

"Pertimbangan hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan kami bahwa terdakwa belum mengembalikan kerugian negara Rp384 juta serta dana desa digunakan untuk keperluan pribadi," kata JPU Kejari Ogan Ilir Wathon SH, Selasa 17 Desember 2024.

Dibincangi usai pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Wathon menerangkan keperluan pribadi itu digunakan saat mencalonkan diri lagi menjadi Kades namun ternyata tidak terpilih.

BACA JUGA:Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang

 

Ada juga, lanjut Wathon digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya dengan cara menghamburkan uang di salah satu tempat hiburan di Palembang.

Sementara, pertimbangan hal yang meringankan kata Wathon yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dipersidangan.


Syamsul terdakwa korupsi dana desa dituntut pidana 5 tahun penjara--

"Serta terdakwa belum pernah dihukum," urainya.

Terpisah, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Syamsul mengatakan bakal segera menyusun nota pembelaan atas tuntutan pidana 5 tahun penjara dari penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

"Yang pasti kami selaku penasihat hukum akan segera menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya," singkat Supendi.

Diberitakan sebelumnya, selain dituntut pidana pokok terdakwa Syamsul yang dijerat kasus korupsi dana desa rugikan negara Rp384 juta juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: