Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa

Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa

Belum Kembalikan Uang Negara Rp384 Juta Jadi Unsur Pemberat Tuntutan Pidana Syamsul Terdakwa Korupsi Dana Desa--

Terdakwa Syamsul dijerat JPU Kejari Ogan Ilir terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi

Terdakwa Syamsul, juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," terang JPU dalam uraian tuntutan pidana.


Terdakwa Syamsul oknum kades Harimau Tandang mendengarkan tuntutan 5 tahun penjara--

Dipersidangan sebelumnya, terdakwa Syamsul berdalih menggunakan uang dana desa untuk ketempat hiburan karaoke usai membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades.

"Selama tiga hari berturut-turut saya bagikan amplop kepada warga isinya Rp500 ribu, dibagikan sebanyak 600 amplop," ungkap Syamsul yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dalam perkara ini.

Dikatakan Syamsul, uang itu ia ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai kades jumlah uang yang dipakai lebih kurang Rp380 jutaan.

Ia yang terobsesi untuk maju menjadi kades dua periode ini, sengaja mengambil uang dana desa untuk keperluan kampanye Pilkades dan berharap terpilih kembali agar bisa mengembalikan uang dana desa.

Namun apesnya, terdakwa Syamsul malah tidak terpilih lagi untuk menjadi Kades Harimau Tandang dua periode meskipun uang itu telah dibagi-bagikan kepada warga.

Dihadapan majelis hakim saat itu, Syamsul mengaku selain dibagikan kepada warga dalam bentuk amplop uang tunai sisanya Rp60 juta untuk biaya akomodasi kampanye.

"Sedangkan sisanya lagi yang Rp20 juta saya gunakan untuk kepentingan pribadi, pergi ke salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Palembang," ujar Syamsul saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: