Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean Minta Dihukum Ringan

Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean Minta Dihukum Ringan

Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean di Palembang Minta di Hukum Ringan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Syamsul, terdakwa korupsi dana desa untuk foya-foya ke tempat hiburan karaoke di Palembang, akhirnya mengaku bersalah dan meminta agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Pengakuan terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 6 Januari 2025.

Melalui tim penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH pada intinya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman bagi terdakwa Syamsul.

Dalam petikan pledoi tertulisnya dikatakan, bahwa terdakwa Syamsul mengakui bersalah telah menyelewengkan dana desa senilai Rp348 juta untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang

Namun, tim penasihat hukum tidak sependapat dengan ancaman pidana sebagaimana tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir yang menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana 5 tahun penjara.

"Sebab, terdakwa telah menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta masih memiliki tanggungan keluarga," urai Supendi SH MH saat membacakan pledoi tertulisnya.


Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa Ketempat Hiburan di Palembang--

Untuk itu, dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH memohon agar dapat dipertimbangkan hukuman seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa Syamsul.

Menanggapi pledoi terdakwa Syamsul tersebut, penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menegaskan bahwa tetap pada tuntutan pidana.

Diketahui, terdakwa Syamsul oknum mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir sebelumnya dijerat oleh jaksa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehingga, penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut agar terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: