Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean Minta Dihukum Ringan
Bersikap Sopan dan Akui Perbuatan, Kades Harimau Tandang Korupsi Dana Desa Buat Karokean di Palembang Minta di Hukum Ringan--
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, dalam hal pertimbangan memberatkan terdakwa Syamsul hingga saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp348 juta.
Terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir akui Tilap dana desa untuk karaoke nyawer biduan--
Uang tersebut, sebagaimana fakta persidangan terungkap digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk kepentingan mencalonkan diri kembali jadi kades serta karaoke ditempat hiburan di Palembang.
Sehingga, apabila tidak mengganti uang kerugian negara Rp348 juta maka terdakwa Syamsul dituntut wajib menjalani pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dipersidangan sebelumnya, terdakwa Syamsul berdalih menggunakan uang dana desa untuk ketempat hiburan karaoke usai membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades.
"Selama tiga hari berturut-turut saya bagikan amplop kepada warga isinya Rp500 ribu, dibagikan sebanyak 600 amplop," ungkap Syamsul yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dalam perkara ini.
Dikatakan Syamsul, uang itu ia ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai kades jumlah uang yang dipakai lebih kurang Rp380 jutaan.
Ia yang terobsesi untuk maju menjadi kades dua periode ini, sengaja mengambil uang dana desa untuk keperluan kampanye Pilkades dan berharap terpilih kembali agar bisa mengembalikan uang dana desa.
Namun apesnya, terdakwa Syamsul malah tidak terpilih lagi untuk menjadi Kades Harimau Tandang dua periode meskipun uang itu telah dibagi-bagikan kepada warga.
Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati, Syamsul mengaku selain dibagikan kepada warga dalam bentuk amplop uang tunai sisanya Rp60 juta untuk biaya akomodasi kampanye.
"Sedangkan sisanya lagi yang Rp20 juta saya gunakan untuk kepentingan pribadi, pergi ke salah satu tempat hiburan karaoke di Kota Palembang," ujar Syamsul saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: