Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Ilustrasi Kades. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada oknum Kepala Desa tersandung mengenai dugaan ijazah palsu. 

Yakni oknum Kades Pematang Panggang IH sehingga yang bersangkutan menjalani proses persidangan, di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

Saat ini terkait dengan jabatannya, yang bersangkutan masih aktif

Rupanya, terkait hal itu memang ada aturannya. Yakni oknum Kades yang menjalani proses hukum bisa diberhentikan dari jabatannya apabila proses hukumnya telah inkcrah atau putus. 

BACA JUGA:PARAH, 2 Nyawa Melayang Saat Pesta Organ Tunggal di Lahat, 1 Korban Anak Kades

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Rudi Kurniawan. 

Dia menjelaskan, untuk jabatan seorang Kepala Desa tidak bisa serta merta langsung diberhentikan apabila yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. 

"Jadi tetap ada aturannya bukan asal berhenti saja. Jadi apabila yang bersangkutan untuk proses hukumnya Inkrach atau telah putus baru bisa diberhentikan," ungkapnya, Rabu 9 Juli 2025.

Lanjutnya, untuk saat ini yang oknum Kades Pematang Panggang ini masih menjalani proses persidangan. Jadi masih menunggu selesai putusan dan Inkrach. 

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Pengantin Perempuan Minta Cerai di PALI Sempat Bikin Surat Pernyataan di Depan Kades

Sambungnya, untuk diketahui Kepala Desa bisa diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan tersandung makar, terorisme, narkoba dan korupsi. 

Untuk diketahui, dikatakan Rudi, terkait hal diatur dalam UU Nomor 6 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: