Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Ilustrasi Kades. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Saat Nyalon, Kejari Resmi Tahan Oknum Kades di OKI

Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyatakan: 

"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".

Menurutnya, terdapat dua unsur utama yang harus dipenuhi agar Kepala Desa dapat diberhentikan sementara.

Yaitu status hukum telah menjadi terdakwa dalam hal ini terdaftar secara resmi dalam register perkara di pengadilan. 

BACA JUGA:Wanita di Palembang Laporkan Oknum Kades di Kabupaten Banyuasin Terkait Penggelapan, Enggan Serahkan Mobil

BACA JUGA:Tanggulangi Karhutla di Wilayahnya, Polsek Indralaya Ogan Ilir Gelar Rakor Bersama TNI & Seluruh Kades

Kemudian, tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Jadi, terkait hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 6 tahun, jadi masuk dalam katagori yang memenuhi syarat pemberhentian sementara. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: