Pemberhentian Oknum Kades Tersandung Kasus Ijazah Palsu di OKI Tunggu Proses Inkrach

Ilustrasi Kades. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Dimana turunannya Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 1 2015 tentang Desa.
Masih kata Rudi, meskipun masih aktif menjabat, Kades Pematang Panggang ini tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Viral Kades di Muratara Bangun Kantor Mirip Istana Negara, Soal Dana Ini Jawaban Shandy
BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kades Pulau Panggung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, setelah proses persidangan berakhir atau inkrah, maka pihaknya baru bisa mengambil tindakan.
Jadi, nantinya, apabila sang Kades Pematang Panggang terbukti bersalah maka akan diberhentikan dari jabatannya.
"Tapi kalau putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka nama baiknya akan dipulihkan," bebernya.
Terkait hal ini, praktisi Hukum, Aulia Aziz Al Haqqi SH MH CCLE menilai tidak dinonaktifkannya Kades Pematang Panggang ini adalah kekeliruan dari PMD OKI.
BACA JUGA:Kades Mundur, Desa Sukaraja SP Padang OKI Terancam Tidak Terima Dana Desa 2025
BACA JUGA:Kades Sukaraja SP Padang Mengundurkan Diri, Alasnnya!
Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 jelas disebutkan kepala desa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu inkrah jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.
"Sidang perdana sudah dilaksanakan jadi jelas artinya Kades tersebut sudah menjadi terdakwa dan bisa diberhentikan sementara oleh Bupati," tegas Aulia Aziz.
Aziz menambahkan, PMD OKI juga harus patuh terhadap aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang, bukan Permendagri.
Lanjutnya, ia berpendapat bahwa tindakan pemberhentian sementara terhadap seorang Kepala Desa yang telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, merupakan langkah hukum yang tepat, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: