Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Dituntut 5 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pakai dana desa untuk foya-foya di salah satu tempat hiburan di Palembang serta digunakan untuk membeli suara Pilkades, Syamsul oknum mantan Kades Harimau Tandang Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam dikurung 5 tahun penjara.

Pada sidang yang digelar Selasa 17 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menilai terdakwa Syamsul terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara," ucap JPU Kejari Ogan Ilir bacakan tuntutan pidana.

BACA JUGA:Pasrah, Oknum Kades Harimau Tandang Akui Pakai Dana Desa ke Tempat Hiburan di Palembang

BACA JUGA:Selain Tilep Dana Desa untuk Nyawer Biduan, Mantan Kades Harimau Tandang Syamsul Rupanya Terpidana Uang Palsu

Selain pidana pokok, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu saja, terdakwa Syamsul juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dari nilai kerugian negara sebesar Rp384 juta.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana 5 tahun penjara terhadap terdakwa Syamsul di Pengadilan Tipikor PN Palembang--

"Dengan ketentuan, apabila tidak diganti maka harta benda dapat disita dan bilanan nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun 6 bulan penjara," terang JPU dalam uraian tuntutan pidana.

Atas ancaman pidana tersebut, terdakwa Syamsul didampingi penasihat hukum Supendi SH MH diberikan waktu untuk menyusun nota tertulis yang akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

"Kami memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya," kata majelis hakim ketua menutup persidangan.

Dalam dakwaan penuntut umum Kejari Ogan Ilir memberikan beberapa poin penyelewengan dana desa tahun 2022 hingga merugikan keuangan negara Rp383 juta lebih.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: