Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara

Pakai Uang Negara Untuk Foya-Foya, Mantan Kades Harimau Tandang Dituntut 5 Tahun Penjara--

BACA JUGA:PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke

Pertama, untuk anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan diri pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.

Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta.


Penuntut umum Kejari Ogan Ilir tuntut terdakwa Syamsul mantan Kades Harimau Tandang korupsi dana desa selama 5 tahun penjara--

Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.

Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut.

Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Syamsul mengakui perbuatannya bahwa dana desa tahun 2022 telah digunakan sebagiannya untuk kepentingan pribadi.

Saat itu terdakwa Syamsul menyebutkan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi tersebut karena ingin mencalonkan diri lagi menjadi Kades.

Namun sayang, pada saat ikut dalam bursa Pilkades Harimau Tandang ternyata kalah suara dengan kandidat Kades lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: