Tenaga Honorer Kini Bisa Dapatkan NIP PPPK Penuh Waktu, Simak Kriterianya Menurut Menpan RB
Tenaga Honorer kriteria ini mendapatkan NIP PPPK Penuh Waktu dari Menpan RB. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
2. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
3. Mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan untuk seleksi administrasi.
4. Memenuhi status "Memenuhi Syarat" (MS) dalam seleksi administrasi.
5. Ikut seleksi uji kompetensi dan lolos perangkingan.
Jadi, jika tenaga honorer memenuhi semua kriteria tersebut, maka honorer bisa langsung mendapatkan NIP PPPK penuh waktu.
Nantinya, mereka akan bekerja dengan jam kerja normal di instansi masing-masing. Lalu bagaimana kalau gagal perangkingan.
BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu! Begini Mekanisme Kelulusan PPPK Tahap 1 yang Perlu Diperhatikan
BACA JUGA:Jangan Khawatir Non-ASN TMS, MenPAN RB Pastikan Semua Tenaga Honorer Dapat NIP PPPK
Terkait hal ini pemerintah juga tetap memberikan solusi. Bagi yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi tapi belum lulus perangkingan.
Jadi tetap masih ada kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Meskipun jam kerjanya lebih sedikit (sekitar 4 jam per hari), honorer tetap bisa mendapatkan NIP dan tercatat sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: