Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Jadi ASN 2024? Simak Fakta dan Aturan Seleksi PPPK Tahap 2!

Apakah Semua Tenaga Honorer Akan Jadi ASN 2024? Simak Fakta dan Aturan Seleksi PPPK Tahap 2!

Benarkah seluruh tenaga honorer diangkat ASN 2024, sesuai aturan seleksi PPPK tahap 2. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Bagi lulusan PPG, pastikan bahwa data kelulusan Anda sudah tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemudian jelas akan muncul pertanyaan bagi tenaga honorer bagaimana nasibnya jika gagal seleksi PPPK 2024 di periode kedua ini. 

Analis Kepegawaian Muda di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Indriati, memberikan pandangan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS

Menurut Indriati bagi honorer yang memiliki kesempatan lolos seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Lalu, bagi mereka yang tidak lolos, Indriati menyebutkan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan baik.

"Jika pada pengumuman akhir dinyatakan nantinya tidak lulus seleksi, mereka dapat dikonversi menjadi PPPK paruh waktu," tegasnya.

Dia menambahkan, namun bagi peserta yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti tahapan seleksi, mereka akan dianggap gugur dan tidak terdaftar dalam sistem. 

BACA JUGA:Ini 3 Kategori Tenaga Honorer Resmi Diblacklist Pengangkatan PPPK 2024, Kenapa!

BACA JUGA:Selamat! Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Penting Agar Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN

Maka jelas yang bersangkutan berarti kehilangan peluang untuk menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Meskipun demikian, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan panduan teknis dari pemerintah pusat. 

Dimana hal itu berkenaan dengan PPPK paruh waktu. Sebab, PPPK paruh waktu nantinya tetap akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Jadi ini sama halnya seperti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: