Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Pastikan Poin Ini agar Dijamin Dapat NIP, Nomor 3 Mengejutkan!
Honorer pelamar PPPK 2024 tahap 2 pastikan 3 poin ini dijamin dapat NIP, apa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 dibuka pertengahan November ini.
Dimana dalam perekrutan PPPK 2024 tahun ini memang pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Pada proses pendaftaran PPPK jelas administrasi menjadi langkah awal yang sangat penting bagi para honorer.
Dimana tenaga honorer yang ingin jadi PPPK 2024 harus memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan lengkap dan sesuai syarat agar bisa lolos dalam tahap administrasi.
BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Tenaga Honorer dengan 3 Kriteria Ini Diangkat Jadi PPPK 2024
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Kategori Ini Belum bisa Jadi PPPK Penuh Waktu meski Lulus Seleksi
Untuk diketahui tahap ini menjadi dasar penilaian apakah peserta honorer memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi lanjutan PPPK 2024 tahap kedua.
Jadi, untuk bisa mendapatkan NIP, maka tentunya hal ini patut menjadi perhatian khusus karena sering kali calon peserta tidak berhasil melewati seleksi administrasi hanya karena kurangnya persiapan dokumen.
Pemerintah saat ini telah membuka peluang untuk PPPK 2024 paruh waktu sebagai salah satu opsi bagi peserta yang memenuhi syarat.
Tenaga honorer untuk bisa mengikuti skema ini, calon peserta tidak hanya harus memenuhi kualifikasi, tetapi juga melewati proses seleksi secara lengkap.
BACA JUGA:DPRD OKI Minta Honorer Satpol PP Diprioritaskan, Terkait Polemik Rekrutmen PPPK 2024
BACA JUGA:Penghasilan Honorer Setelah Diangkat PPPK, Berapa Gaji untuk Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu?
Jadi untuk diketahui, artinya peserta tidak bisa hanya mendaftar dan melengkapi administrasi saja, melainkan harus hadir di lokasi seleksi, mengikuti proses seleksi, dan dinilai sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mengenai proses penilaian pada seleksi PPPK 2024 akan dilakukan secara ketat dan bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: