Tanpa Bukti Dokumen Ini! Tidak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
Tanpa bukti dokumen ini, tidak ada pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Tanpa Bukti Dokumen Ini! Tidak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
SUMEKS.CO - Sejumlah tenaga honorer sangat senang adanya penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang dibuka oleh pemerintah.
Pasalnya, pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer. Sehingga secara otomatis sejumlah tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Namun, terkait penerimaan PPPK 2024 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan ketegasan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Yaitu ada beberapa persyaratan yang lebih ketat. Jadi tidak sembarangan dan mudah untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Buka Peluang Karier Non-ASN Jadi PPPK dengan Skema Terbaru
BACA JUGA:Panselda OKI Prioritaskan Honorer Ikut Seleksi PPPK 2024
Dimana aturan ini tertuang dalam peraturan terbaru, KEPMENPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Dalam keputusan Menpan RB tersebut mensyaratkan honorer memiliki pengalaman kerja di bidang tertentu sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk diketahui dalam peraturan tersebut, pengalaman kerja menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi para honorer.
Tak hanya itu ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis jabatan dengan lama pengalaman yang berbeda-beda. Yaitu antara lain:
BACA JUGA:Membangun ASN Berkualitas, Ribuan PPPK OKI Hadiri Orientasi 2024 untuk Kenali Tugas dan Fungsi
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 6 Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 agar Terhindar dari Status TMS
- Minimal 2 tahun pengalaman kerja untuk jabatan pelaksana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: