Tanpa Bukti Dokumen Ini! Tidak Ada Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024
Tanpa bukti dokumen ini, tidak ada pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
BACA JUGA:Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
BACA JUGA:Catat! Ini Pelamar Bakal Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi
- Minimal 5 tahun untuk jenjang lektor kepala
Sementara itu, untuk jabatan pengawas sekolah, pengalaman minimal 8 tahun sebagai guru menjadi persyaratan.
Jadi keputusan ini diambil oleh Menpan RB untuk memastikan bahwa PPPK yang diangkat memiliki profesionalisme dan kompetensi yang memadai sesuai dengan tugas yang akan diemban nantinya.
Melalui persyaratan dan ketentuan itu maka diharapkan, kualitas pelayanan publik di berbagai bidang dapat lebih ditingkatkan dengan dukungan tenaga PPPK yang berpengalaman.
Mengenai dokumen apa yang harus disiapkan oleh para honorer sebagai bukti pengalaman kerja ini.
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer TMS dan Tidak Lulus PPPK 2024 Masih Punya Peluang, Ini Janji MenPANRB
BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB
Menurut peraturan tersebut, setiap honorer wajib menyertakan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja tempat ia bekerja.
Maka tanpa dokumen ini, honorer tidak akan memenuhi syarat administrasi untuk diangkat menjadi PPPK.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para honorer yang ingin melamar PPPK di tahun 2024.
Jadi kepada tenaga honorer harus menyiapkan bukti pengalaman yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan tujuan bisa dilakukan pengangkatan menjadi PPPK 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: